Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pandemi, Sriwijaya Air Disebut Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Resign

Kompas.com - 24/05/2021, 18:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan sangat terpukul dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini, kali ini Sriwijaya Air merumahkan dan menawarkan opsi pengunduran diri (resign) kepada karyawannya.

Hal itu diketahui dari sebuah dokumen internal memo Sriwijaya Air yang diperoleh Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Digugat Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182, Ini Sejarah Buruk Autothrottle Boeing 737

Memo tersebut bertanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon dan ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris Sriwijaya Air.

Dalam memo itu, manajemen Sriwijaya Air menyatakan kebijakan merumahkan dan menawarkan pengunduran diri menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan.

Kondisi perusahaan saat ini mengalami penurunan likuiditas seiring menurunnya operasional akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Adapun dalam proses merumahkan karyawan, manajemen Sriwijaya Air menyatakan pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan jika operasional pesawat sudah bertambah.

Namun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang bermaksud mengundurkan diri, maka perusahaan memberikan kebijakan uang pisah.

Baca juga: 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Besaran uang pisah bergantung pada masa kerja karyawan. Terdiri dari karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah sebesar 2 bulan gaji.

Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 6 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 3 bulan gaji.

Selain itu, perseroan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. 

Namun, pembebasan biaya ini tidak termasuk soft loan atau pinjaman dana perusahaan.

Baca juga: Mengawal Hak Kompensasi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Di sisi lain, Sriwijaya Air turut mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan.

Perubahan itu yakni dari semula imbal jasa sebesar 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Pada memo itu direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada para karyawan dalam unit kerja masing-masing baik secara langsung atau offline maupun online.

Sementara kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut mulai berlaku sejak surat internal memo dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Terkait memo tersebut, Kompas.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sriwijaya Air.

Baca juga: Defisit APBN Tembus Rp 138,1 Triliun pada April 2021, 0,83 Persen dari PDB

Namun, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika hanya mengatakan, internal perusahaan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Nanti kami infokan ya, soalnya belum ada bahasan internal. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami infokan ya," ujar Erika kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com