Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Kompas.com - 24/05/2021, 18:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Hingga April, Penerimaan Pajak Baru Rp 374,9 Triliun

Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Baca juga: Bicara Reformasi Pajak 2022, Sri Mulyani Singgung soal PPN

Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com