JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Hingga April, Penerimaan Pajak Baru Rp 374,9 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.
Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.
Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.
"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.
Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Baca juga: Bicara Reformasi Pajak 2022, Sri Mulyani Singgung soal PPN
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.