Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri

Kompas.com - 24/05/2021, 19:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - BKN meminta seluruh ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Terkait apa saja yang wajib dimutakhirkan tertuang dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN yakni terdiri dari data personal dan data riwayat.

Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

  • Data personal (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat jabatan (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat penghargaan (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat keluarga (data yang tidak wajib diupdate PNS)
  • Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pindah instansi (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat CLTN (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat organisasi (data yang tidak wajib diupdate PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

Baca juga: Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi.

Definisi data PNS yang wajib update

Data personal menjadi salah satu data yang wajib diupdate PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. Data Personal adalah data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN. Yang harus diunggah pada data personal yaitu KTP.

Selanjutnya, riwayat jabatan adalah data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan. Adapun elemen data riwayat jabatan meliputi jenis jabatan, jenis nama jabatan, nama jabatan, TMT eselon, dan TMT jabatan.

Baca juga: Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menpan RB: Ada Data ASN, Usut Tuntas!

Adapun riwayat pendidikan adalah data yang berisi informasi riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi.

Berikutnya, riwayat diklat adalah data yang berisi informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/ magang/sejenis.

Sedangkan riwayat kursus yakni data yang berisi informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan keterampilan, penataran.

Lalu ada pula riwayat SKP, yakni data yang berisi informasi riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.

Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Kemudian, riwayat penghargaan/tanda jasa adalah data yang berisi informasi riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS.

Yang tak kalah penting yaitu riwayat pangkat dan golongan ruang. Ini meliputi data yang berisi informasi riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja.

Sementara itu, riwayat pindah instansi juga wajib diupdate secara mandiri, yaitu data yang berisi informasi riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru.

Riwayat CLTN atau Cuti di luar Tanggungan Negara juga wajib update, yakni data yang berisi informasi riwayat penetapan-penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali.

Data terakhir yang wajib update adalah riwayat CPNS/PNS, yaitu Data yang berisi informasi riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com