JAKARTA, KOMPAS.com - Modus kejahatan skimming ATM kembali terjadi.
Kali ini, modus skimming baru saja menimpa seorang nasabah Bank Mandiri yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp 128 juta di rekeningnya.
Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nasabah bank dapat melakukan serangkaian langkah pencegahan modus kejahatan seperti skimming ATM.
Baca juga: Mengenal Tindak Kejahatan Digital, Skimming, Phising Hingga Carding
Pertama, langkah yang dapat dilakukan adalah mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, sehingga nasabah dapat mengetahui secara real time transaksi apa saja yang terjadi di rekening tabungannya.
Kemudian, OJK menyarankan nasabah untuk mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi internet atau mobile banking.
Lalu, nasabah diminat untuk menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Waspada potensi kejahatan yang bisa terjadi seperti kloning dan skimming,” tulis OJK, Senin (24/5/2021).
Apabila mengalami kendala, OJK meminta nasabah untuk segera hubungi layanan kontak bank yang digunakan.
Baca juga: Lengkap, Ini Cara Menghindari Jadi Korban Skimming ATM
“Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157,” tulis OJK.
Sebagai informasi, skimming adalah sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.