JAKARTA, KOMPAS.com - BKN meminta semua ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk "Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri", Senin (24/5/2021), dikutip dari Twitter resmi BKN.
Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri
Hal yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.
Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dapat mengakses secara daring melalui plikasi MySAPK berbasis mobile Android dan situs web https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Baca juga: SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri
MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk pegawai negeri sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat. Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.
Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:
Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.
Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK
PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi
Sementara itu, cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau menggunakan aplikasi MySAPK.
Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK. Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.