Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta PNS Wajib Update Data secara Mandiri via Aplikasi MySAPK

Kompas.com - 25/05/2021, 09:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - BKN meminta semua ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk "Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri", Senin (24/5/2021), dikutip dari Twitter resmi BKN.

Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Hal yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dapat mengakses secara daring melalui plikasi MySAPK berbasis mobile Android dan situs web https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Baca juga: SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk pegawai negeri sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Data PNS yang wajib di-update

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat. Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com