Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.
Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK
PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi
Sementara itu, cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau menggunakan aplikasi MySAPK.
Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK. Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.
Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.
Baca juga: Dibiayai Negara, Ini Kriteria PNS yang Bisa Kerja dari Resort di Bali
Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email. Adapun jika sudah menerima token dan aktivasi MySAPK langsung saja klik login MySAPK untuk masuk ke halaman menu utama aplikasi tersebut.
Jika sudah masuk, bisa jadi timbul pertanyaan mengenai apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri. Jawabannya adalah memeriksa dan memverifikasi data personal dan riwayat.
Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini.
Lantas bagaimana cara melakukan pemutakhiran data PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK, berikut selengkapnya:
Baca juga: Tak Semua PNS Bisa Bekerja dari Bali, Ini Usulan Kemenparekraf
Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.