Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Mau Bahas Dulu dengan DPR

Kompas.com - 25/05/2021, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II belum mencapai titik temu. Kementerian Keuangan enggan membeberkan rencana itu lebih jauh untuk saat ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah rencananya akan membahas program dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Mengingat ini pembahasan akan dilakukan di DPR, jadi kita akan segera update setelah ada pembicaraan dengan DPR pada waktu pembahasan RUU," kata Yon Arsal dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Yon menyebut, pembahasan tax amnesty jilid II akan dilangsungkan berbarengan dengan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang sudah terjadwal dalam Prolegnas Tahun 2021.

"Nanti pembahasan detil rinciannya seperti tarif akan kami bahas berbarengan dengan pembahasan di DPR," beber Yon.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyinggung tax amnesty jilid II saat melangsungkan Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia menyebut, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) para wajib pajak (WP).

Adapun tax amnesty jilid I merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bendahara negara ini menyampaikan, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari tax amnesty (jilid I) sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap dilakukan. Sebetulnya sampai hari ini kami tetap mendapatkan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu WP yang kita follow up dan kita lakukan, dan menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan, tax amnesty ditujukan untuk memberikan alternatif bagi para wajib pajak. Fokusnya adalah meningkatkan kepatuhan tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan.

Selain tax amnesty, peningkatan kepatuhan yang menjadi salah satu pilar reformasi pajak akan berfokus pada penggantian sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi pengemplang pajak.

Tujuan penggantian sanksi bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan negara. Lebih dari itu, sanksi administrasi dianggap lebih mampu membuat APBN tumbuh berkelanjutan.

"Oleh karena itu kita lebih fokus bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan kita terus jaga, baik dalam kerangka tax amnesty maupun dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mereka lebih comply," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com