Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Orang Kaya Akan Naik, Pengusaha: Apa Sudah Layak?

Kompas.com - 25/05/2021, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu, salah satunya kenaikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar alias orang super kaya (high wealth individual/HWI).

Usulan-usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu sebelum menaikkan pajak orang kaya.

"Hitung-hitungan pemerintah harus matang dan cermat, apakah memang di negara kita sudah layak dikenakan pajak sebesar itu?," kata Sarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Likuiditas Makin Menurun, Sriwijaya Air Resmi Minta Pegawai Resign

Dia menyarankan, pemerintah perlu lebih fokus menaikkan jumlah wajib pajak. Pasalnya, negara memiliki peluang mendapat penerimaan lebih besar ketika mengambil kebijakan ini.

Berdasarkan hasil sensus ekonomi tahun 2016, terdapat 26,71 juta perusahaan yang terkelompok dalam 15 lapangan usaha. Jumlah wajib pajak (WP) dari perusahaan mencapai sekitar 14 juta WP.

"Maka ada peluang untuk menaikkan jumlah wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Jadi harus ada upaya dan strategi untuk menaikkan jumlah wajib pajak," beber Sarman.

Kendati demikian, pemerintah perlu memiliki basis data untuk mengambil kebijakan yang paling tepat, saat negara fokus pada revenue untuk menambal defisit fiskal akibat Covid-19.

Dengan data, pembuat kebijakan akan mampu melihat tingkat revenue dari beberapa kebijakan yang akan bergulir.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com