Pun dapat melihat seberapa efektif kenaikan tarif PPh OP orang super tajir jika dibandingkan dengan menaikkan jumlah wajib pajak.
"Harus ada basis datanya, apakah lebih efektif menaikkan jumlah wajib pajak atau menaikkan pajak penghasilan. Yang perlu difokuskan adalah menaikkan jumlah wajib pajak. Kan seharusnya punya data apakah akan signifikan menaikkan pendapatan?," beber Sarman.
Memang kata Sarman, membuat kebijakan yang meningkatkan pendapatan perlu diupayakan setelah APBN bekerja luar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19.
Namun, aturan-aturan baru tersebut perlu kehati-hatian dan pertimbangan matang, mengingat pemerintah tengah giat-giatnya menggali potensi seperti wacana kenaikan PPN dan tax amnesti jilid II.
"Hemat kami momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak," pungkas Sarman.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak sudah disebut-sebut Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan. Afirmasi dari Bendahara Negara itu semakin jelas ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Tak Lagi Resesi, Ekonomi Singapura Tumbuh 1,3 Persen di Kuartal I-2021
Dalam rapat, Sri Mulyani membeberkan isi proposal yang bakal diajukan ke DPR. Teranyar, dia mengungkapkan akan menaikkan tarif PPh OP di layer tertentu, yakni layer yang diisi oleh orang-orang tajir RI dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP untuk High Wealth Individual. Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 persen ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual.
Adapun tarif pajak yang berlaku saat ini berdasarkan UU KUP terdiri dari 4 lapisan. Lapisan pertama adalah dikenakan tarif pajak 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 50 juta.
Kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Program Vaksinasi Covid-19 RI Peringkat Ke-11 Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.