Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign

Kompas.com - 25/05/2021, 17:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Karyawan atau pegawai Sriwijaya Air yang diminta resign oleh perusahaan bakal mendapatkan pesangon.

Terkait besaran pesangon pegawai Sriwijaya Air sudah ditetapkan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.

Lantas berapa pesangon yang diterima karyawan Sriwijaya Air? Nominalya berbeda-beda untuk masing-masing karyawan.

Baca juga: Likuiditas Makin Menurun, Sriwijaya Air Resmi Minta Pegawai Resign

Dalam memo yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon, dijelaskan bahwa besarnya pesangon untuk para pegawai diberikan tergantung lamanya masa kerja yang bersangkutan.

Ini berlaku khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud Ingin mengundurkan diri.

Perusahaan memberikan kebijakan pesangon atau uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun akan diberikan pesangon atau uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Baca juga: Imbas Pandemi, Sriwijaya Air Disebut Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Resign

Sebagaimana diketahui, maskapai Sriwijaya Air secara resmi memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk resign atau mengundurkan diri secara sukarela.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan.

Alasan tersebut tertuang dalam penjelasan perusahaan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan.

Disebutkan bahwa wabah virus Covid-19 berkepanjangan berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan. Sebelumnya Sriwijaya Air juga sudah merumahkan sejumlah pegawai melalui surat tertanggal 25 September 2020.

Saat itu, salah satu poin perumahan karyawan disertai arahan Direksi yaitu komitrnen perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah. Namun kini para pegawai justru diminta resign.

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” tulis Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Garuda Tawarkan Pensiun Dini, Ini Respon Serikat Karyawan

Dalam memo dijelaskan, perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Tak hanya itu, Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com