"Saya ingatkan, Permendag yang mau di ubah ini bukan untuk proteksiosme, tidak. Tidak ada yang larangan impor, tapi kalau pun dia mau impor, ketentuannya sama dengan importir yang offline. Jadi baik offline dan online sama," jelas dia.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemerintah berupaya untuk membangun perdagangan yang adil di platform e-commerce.
Maka melalui revisi Permendag 50/2020, salah satunya akan memperjelas indikator-indikator terkait predatory pricing agar pelaku e-commerce punya acuan yang jelas terkait kategori praktik perdagangan yang tak sehat itu.
Baca juga: Kemendag: Penjualan di E-Commerce Meningkat Selama Puasa dan Lebaran
"Karena tidak semua bisa dikategorikan predatory pricing. Jadi akan jelas bagi pelaku e-commerce dalam terapkan aturan, tidak ada yang abu-abu karena ada kategorinya," jelas Ketut.
Selain itu aturan ini akan memperjelas ketentuan antara perdagangan offline dan online menjadi setara.
Seperti terkait legalitas produk dan kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Tentu ini dalam pengawasannya juga perlu untuk ditingkatkan," kata Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.