Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Syarat Perjalanan dari Sumatera ke Jawa Diperpanjang

Kompas.com - 25/05/2021, 19:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memperpanjang masa pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, setelah masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 berakhir, pemerintah memperketat syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021. Namun, khusus penyeberangan dari wilayah Sumatera diperpanjang.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

"Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan pasca-peniadaan mudik, khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Pada masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan wajib memiliki keterangan negatif Covid-19, bisa berasal dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pada masa pengetatan syarat perjalanan, memang tak perlu lagi SIKM, namun harus memiliki keterangan negatif Covid-19 yang bisa berasal dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam hingga 31 Mei 2021," tegas Adita.

Ia menjelaskan, latar belakang perpanjangan masa pengetatan syarat perjalanan dari wilayah Sumatera, dikarenakan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di wialayah tersebut. Terlebih masih ada sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke wilayah Jawa.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir


Adapun untuk perjalanan penyebarangan saja, berdasarkan data PT ASDP Ferry Indonesia, total ada sekitar 420.000 orang yang melakukan perjalanan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dengan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung sepanjang 22 April-14 Mei 2021.

Di sisi lain, lanjut Adita, tes acak Covid-19 juga akan tetap dilakukan secara intensif untuk penumpang angkutan bus di wilayah Sumatera, termasuk mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni, akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.

"Ini untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” kata dia.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api dan Layanan GeNose C19 di 63 Stasiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com