JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memperpanjang masa pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Sebelumnya, setelah masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 berakhir, pemerintah memperketat syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021. Namun, khusus penyeberangan dari wilayah Sumatera diperpanjang.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
"Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan pasca-peniadaan mudik, khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Pada masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan wajib memiliki keterangan negatif Covid-19, bisa berasal dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pada masa pengetatan syarat perjalanan, memang tak perlu lagi SIKM, namun harus memiliki keterangan negatif Covid-19 yang bisa berasal dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam hingga 31 Mei 2021," tegas Adita.
Ia menjelaskan, latar belakang perpanjangan masa pengetatan syarat perjalanan dari wilayah Sumatera, dikarenakan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di wialayah tersebut. Terlebih masih ada sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke wilayah Jawa.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir
Adapun untuk perjalanan penyebarangan saja, berdasarkan data PT ASDP Ferry Indonesia, total ada sekitar 420.000 orang yang melakukan perjalanan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dengan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung sepanjang 22 April-14 Mei 2021.
Di sisi lain, lanjut Adita, tes acak Covid-19 juga akan tetap dilakukan secara intensif untuk penumpang angkutan bus di wilayah Sumatera, termasuk mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni, akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.
"Ini untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” kata dia.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api dan Layanan GeNose C19 di 63 Stasiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.