Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.
Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.