JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.
Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya, Ketimpangan Diperkirakan Menurun
Ia menjelaskan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.
"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.
Tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP).
Tarif PPh saat ini terbagi atas empat kategori, yakni:
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen
Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.
Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.