Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Kompas.com - 25/05/2021, 19:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya, Ketimpangan Diperkirakan Menurun

Ia menjelaskan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.

Tarif PPh 21 Saat Ini

Tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif PPh saat ini terbagi atas empat kategori, yakni:

  • PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
  • Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.

Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.

Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:

  • Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
  • Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com