Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut TKA di RI dalam Rangka Investasi

Kompas.com - 25/05/2021, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan,  keberadaan dan kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Menaker juga memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut dia, pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA diklaim menurun dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020. "Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," sebutnya.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan, sebelum kondisi Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemenaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Ada Moratorium Izin TKA, Kenapa Pekerja Asing Masih Masuk ke RI?

Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemenaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," katanya.

Sekadar informasi, pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF855 dari Fuzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis 13 Mei 2021, sekitar pukul 12.20 WIB. Pesawat tersebut mengangkut 114 penumpang, 110 orang diantaranya adalah WNA asal China.

Baca juga: Sejak Januari 2021, Kemenaker Terbitkan Izin Kerja 15.750 TKA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com