Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giant Tutup, Ini Kata Serikat Pekerja

Kompas.com - 27/05/2021, 08:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hero Supermarket Tbk berencana akan menutup seluruh gerai Giant di seluruh Indonresia. Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan hampir 3.000 pekerja terancam PHK.

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan laporan Serikat Pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia yang merupakan anggota KSPI. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, laporan yang diterimanya juga menyebutkan, penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia karena investor Hongkong menarik sahamnya dari Hero Group.

“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Akan Ditutup Massal, Cek Promo di Giant Pekan Ini

Dalam keterbukaan informasi di BEI beberapa waktu lalu, perusahaan juga menyebut alasan penutupan gerai Giant karena perusahaan ingin lebih fokus ke bisnis retail lainnya seperti IKEA, Hero, dan Guardian.

Sebelum melakukan PHK besar-besaran, Said meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.

Said juga mengimbau agar pimpinan perusahaan Hero Group tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.

Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.

“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, Said juga meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3. 000-an karyawan Giant ini.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.

Baca juga: Mau Tutup Giant, Begini Kondisi Keuangan Hero

Tanggapan Hero

Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto memastikan pihaknya  akan membayarkan kompensasi efisiensi di luar ketentuan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Selain itu manajemen HERO juga mempersilakan karyawan Giant untuk melamar kembali kerja pada unit perusahaan Hero Group, yang terdiri atas IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.

"Dengan berat hati, kami menyampaikan, seluruh karyawan gerai Giant akan terdampak oleh keputusan ini. Anggota karyawan yang terdampak dapat melamar pekerjaan di lini bisnis kami yang lain," sebut Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Giant Tutup, Manajemen Persilakan Karyawan Melamar di Bisnis Hero Group Lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com