Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Himbara soal Tarif ATM Link: Tidak Ada Ketentuan Apa Pun yang Dilanggar

Kompas.com - 27/05/2021, 10:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Cara Mudah Mengenali Ciri-ciri ATM Link yang Kini Berbayar

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," tambah dia. (Maizal Walfajri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com