Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim

Kompas.com - 27/05/2021, 12:27 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jenis layanan keuangan yang paling tidak asing adalah asuransi. Namun demikian, masih banyak orang yang tidak benar-benar memahami pengertian asuransi.

Lalu sebenarnya apa itu asuransi?

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.

Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Dana Kelolaan Investasi Asuransi Jiwa Diramal Membaik

Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, dan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan datau atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, ketika seseorang mengaruansikan sesuatu, artinya ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.

Terhadap beberapa istilah asuransi yang bakal kerap didengar, bila Anda berniat mengenal dunia asuransi lebih jauh, yakni premi asuransi, polis asuransi, klaim, serta nilai pertanggungan.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan ileh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau berdasarkan dengan undang-undang. Nantinya, pihak pemegang polis atau pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.

Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Karena itulah, nasabah perusahaan asuransi atau tertanggung kerap kali disebut sebagai pemegang polis.

Klaim asuransi adalah kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Adapin nilai pertanggungan yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Karena asuransi adalah pembagian kerugian atau pengalihan kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi, maka perlu diketahui pula bagaimana berasuransi dengan baik. Berikut tips untuk berasuransi agar asuransi Anda tidak beriksiko:

  1. Pilih produk sesuai dengan kebutuhan
  2. Pilih agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan
  3. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan baik dan terdaftar di OJK
  4. Pastikan telah mengisi data Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong
  5. Pastikan membaca secara rinci mengenai apa manfaat yang diberikan, dan apa saja yang dikecualikan pada polis
  6. Pastikan segera membayar premi setelah polis diterima.

Baca juga: 3 Alasan Milenial Perlu Punya Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com