Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

Kompas.com - 27/05/2021, 19:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tengah dikebut oleh Kementerian Kesehatan.

"Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses. Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun 2021 ini," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, revisi PP 109 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya target penurunan perokok anak.

Baca juga: Pengeluaran Rokok Orang RI Lebih Besar daripada Beli Beras

 

Menurut Riskesdas saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

Perluasan Gambar

Rencana revisi PP 109 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

"Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok," ungkap Sumarjati.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana revisi PP 109/2012 selama ini selalu mengalami keterlambatan dalam prosesnya.

Baca juga: Cegah Anak Beli Rokok, Visual Rokok di Ritel Modern Akan Dibatasi

 

Setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com