Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket

Kompas.com - 28/05/2021, 07:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kurir jadi korban luapan amarah pembeli jual beli online kembali terulang. Kasus terbaru menimpa seorang kurir yang mengantar paket kepada seorang pembeli di Ciputat, Tangerang Selatan. 

Kejadian bermula ketika pembeli memaksa uang yang sudah dibayarkan dengan sistem bayar di tempat (COD) untuk dikembalikan. Seorang pengantar barang dari perusahaan ekspedisi SiCepat mendapatkan ancaman dari pembeli yang mengayun-ayunkan pedang katana.

Sang pembeli menggertak akan mencelakai kurir dengan pedangnya jika tak segera mengembalikan uangnya. Di sisi lain, pembeli tersebut telah membongkar kemasan paket. 

Lalu, bagaimana sebenarnya skema pembelian di marketplace menggunakan metode COD?

Baca juga: Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN Telkom, Apa Kompetensinya?

COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

“Konsumen Tanah Air harus lebih cermat dan cerdas dalam berbelanja online menggunakan fitur COD untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti yang sempat viral beberapa waktu belakangan,” kata Chief Marketing Officer Ninja Xpress Andi Djoewarsa dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (28/5/2021). 

Andi Djoewarsa mengatakan, sistem COD memiliki beberapa risiko bagi pembeli seperti barang yang tak sesuai. Sehingga, bagi pembeli sebaiknya memilih toko dengan reputasi yang baik ketika memilih membayar dengan COD. 

Ia bilang, toko online yang memiliki track record bagus dapat dilihat melalui kolom komentar masing-masing produk dan dapat dilihat melalui jumlah bintang sebagai penilaian konsumen lain.

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM


Ketentuan COD

Salah satu marketplace Tanah Air, Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.

Shopee juga menulis kan peraturan metode pembayaran dengan COD, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

"Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD," tulis Shopee Indonesia dalam keterangannya.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.

Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela. Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.

Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.

Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.

Baca juga: Besaran Gaji Kurir Shopee Express 2021 dan Cara Mendaftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com