Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengembalikan Barang COD yang Tak Sesuai Pesanan

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus kurir perusahaan ekspedisi yang menjadi korban luapan emosi, bahkan ancaman dari pembeli jual beli online.

Terbaru, seorang pengantar paket diancam dengan pedang katana oleh seorang pembeli yang meminta uangnya dikembalikan, usai dirinya melakukan pembayaran di tempat alias COD di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pembeli bersangkutan mengaku memesan jam tangan dari sebuah marketplace dengan sistem COD, yang artinya pembeli bisa membayar barang yang dipesan melalui kurir ekspedisi.

Namun belakangan, pembeli tersebut meminta uang yang sudah dibayarkan ke kurir dikembalikan. Ia berdalih, isi paket yang seharusnya berisi jam tangan, justru hanya berisi kertas kosong.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Bagaimana sebenarnya prosedur bagi pembeli online untuk cara mengembalikan barang COD yang tak sesuai pesanannya?

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko.

Bagaimana jika barang tak sesuai?

Dalam transaksi COD, bila barang atau paket yang diterima oleh pembeli tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual agar dapat ditindaklanjuti, dengan catatan pembeli tetap melakukan pembayaran barang kepada kurir.

Sebagai catatan, segala sesuatu yang berkaitan dengan isi paket, sudah menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual dan bukan merupakan tanggung jawab kurir dalam menentukan isi paket.

“Pembeli perlu memahami bahwa kurir merupakan mitra yang bertugas untuk mengantarkan pesanan dengan selamat ke tangan pembeli, dan berkewajiban untuk memastikan isi paket tidak mengalami kerusakan dalam proses pengantaran,” ucap dia.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

COD adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Hal yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com