Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengembalikan Barang COD yang Tak Sesuai Pesanan

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus kurir perusahaan ekspedisi yang menjadi korban luapan emosi, bahkan ancaman dari pembeli jual beli online.

Terbaru, seorang pengantar paket diancam dengan pedang katana oleh seorang pembeli yang meminta uangnya dikembalikan, usai dirinya melakukan pembayaran di tempat alias COD di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pembeli bersangkutan mengaku memesan jam tangan dari sebuah marketplace dengan sistem COD, yang artinya pembeli bisa membayar barang yang dipesan melalui kurir ekspedisi.

Namun belakangan, pembeli tersebut meminta uang yang sudah dibayarkan ke kurir dikembalikan. Ia berdalih, isi paket yang seharusnya berisi jam tangan, justru hanya berisi kertas kosong.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Bagaimana sebenarnya prosedur bagi pembeli online untuk cara mengembalikan barang COD yang tak sesuai pesanannya?

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko.

Bagaimana jika barang tak sesuai?

Dalam transaksi COD, bila barang atau paket yang diterima oleh pembeli tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual agar dapat ditindaklanjuti, dengan catatan pembeli tetap melakukan pembayaran barang kepada kurir.

Sebagai catatan, segala sesuatu yang berkaitan dengan isi paket, sudah menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual dan bukan merupakan tanggung jawab kurir dalam menentukan isi paket.

“Pembeli perlu memahami bahwa kurir merupakan mitra yang bertugas untuk mengantarkan pesanan dengan selamat ke tangan pembeli, dan berkewajiban untuk memastikan isi paket tidak mengalami kerusakan dalam proses pengantaran,” ucap dia.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

COD adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Hal yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com