Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengembalikan Barang COD yang Tak Sesuai Pesanan

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus kurir perusahaan ekspedisi yang menjadi korban luapan emosi, bahkan ancaman dari pembeli jual beli online.

Terbaru, seorang pengantar paket diancam dengan pedang katana oleh seorang pembeli yang meminta uangnya dikembalikan, usai dirinya melakukan pembayaran di tempat alias COD di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pembeli bersangkutan mengaku memesan jam tangan dari sebuah marketplace dengan sistem COD, yang artinya pembeli bisa membayar barang yang dipesan melalui kurir ekspedisi.

Namun belakangan, pembeli tersebut meminta uang yang sudah dibayarkan ke kurir dikembalikan. Ia berdalih, isi paket yang seharusnya berisi jam tangan, justru hanya berisi kertas kosong.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Bagaimana sebenarnya prosedur bagi pembeli online untuk cara mengembalikan barang COD yang tak sesuai pesanannya?

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko.

Bagaimana jika barang tak sesuai?

Dalam transaksi COD, bila barang atau paket yang diterima oleh pembeli tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual agar dapat ditindaklanjuti, dengan catatan pembeli tetap melakukan pembayaran barang kepada kurir.

Sebagai catatan, segala sesuatu yang berkaitan dengan isi paket, sudah menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual dan bukan merupakan tanggung jawab kurir dalam menentukan isi paket.

“Pembeli perlu memahami bahwa kurir merupakan mitra yang bertugas untuk mengantarkan pesanan dengan selamat ke tangan pembeli, dan berkewajiban untuk memastikan isi paket tidak mengalami kerusakan dalam proses pengantaran,” ucap dia.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

COD adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Hal yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Sementara jika diketahui barang yang dipesannya lewat COD tidak sesuai atau mengalami cacat/rusak, marketplace sudah menyediakan fitur komplain yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau penggantian lainnya berupa pengembalian uang.

Jika pembeli merasa tidak pernah memesan, pembeli juga bisa menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke alamat penjual.

Prosedur retur paket

Prosedur lainnya, pembeli juga bisa mengembalikan barang melalui fitur laporan keluhan dan komplain pada fitur yang disediakan marketplace.

Jika komplain diterima, beberapa marketplace menyediakan layanan pengembalian. Barang atau paket yang sudah terlanjur diterima akan diambil kembali oleh kurir ekspedisi untuk kemudian dikirimkan kembali kepada penjual.

Dalam hal ini, pembeli yang merasa dirugikan, tidak akan dikenai biaya pengiriman pengembalian barang.

Baca juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online? Simak Risiko dan Keuntungannya

Bagi pembeli, metode pembayaran COD tentu memiliki risiko seperti barang yang diterima tak sesuai sebagaimana transaksi jual beli online pada umumnya.

Sehingga, bagi pembeli sebaiknya memilih toko dengan reputasi yang baik ketika memilih membayar dengan COD.

Toko online yang memiliki track record bagus dapat dilihat melalui kolom komentar masing-masing produk dan dapat dilihat melalui jumlah bintang sebagai penilaian konsumen lain.

Ketentuan COD

Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana

Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela. Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.

Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.

Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.

Pada awalnya, arti COD sendiri hadir untuk memudahkan transaksi jual beli online, terutama untuk pembeli yang enggan atau mereka yang masih belum familiar dengan pembayaran via online, seperti transfer bank ataupun penggunaan uang atau dompet digital.

Dengan layanan COD, seorang pembeli marketplace yang masih belum awam terhadap teknologi terkait metode pembayaran online bisa dengan mudah mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cukup membayar tunai saat barang diterima dari kurir. Itulah keuntungan menggunakan COD.

Baca juga: Apa Itu Leasing dan Contohnya?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga 'Serbuan' Barang Impor

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga "Serbuan" Barang Impor

Whats New
Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Whats New
Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Whats New
Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin 'E-Commerce'

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Whats New
Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Whats New
Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Whats New
Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Whats New
KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

Whats New
Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Whats New
Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Whats New
Penumpang Kapal Feri Naik Saat 'Harpitnas', ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Penumpang Kapal Feri Naik Saat "Harpitnas", ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Whats New
Pembatasan 'Social Commerce' Bukan Langkah Akhir Cegah 'Banjir' Barang Impor

Pembatasan "Social Commerce" Bukan Langkah Akhir Cegah "Banjir" Barang Impor

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
10 Startup Indonesia Terbaik Versi LinkedIn

10 Startup Indonesia Terbaik Versi LinkedIn

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com