Disebutkan dalam regulasi tersebut, seorang PNS BMKG yang menjabat sebagai Sekretaris Utama menempati kelas jabatan 16 berhak mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 27.577.500.
Lalu untuk PNS eselon I lainnya seperti posisi Deputi juga berada di level kelas jabatan 16. Posisi eselon II seperti Kepala Biro ada di kelas jabatan 15 dengan besaran tukin sebulan Rp 19.280.000.
Kemudian untuk posisi kelas jabatan bagi PNS BMKG dengan masa mengabdi di bawah 10 tahun juga bervariasi.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Sebagai contoh, posisi pelaksana yakni analis yang merupakan lulusan S1 berada di kelas jabatan 7 dengan jumlah tukin sebesar Rp 3.915.950.
Jumlah tukin yang sama untuk kelas jabatan 7 di BMKG antara lain pengelola BMN, pengelola diklar, penjamin mutu, perencana program, analis laporan keuangan, pengelola akuntansi, dan sebagainya.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:
Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.