Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Emiten Dapat Notasi Khusus E dan M, Ini Alasan BEI Tidak Suspensi

Kompas.com - 28/05/2021, 11:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan notasi khusus. Notasi yang diberikan bervariatif.

Merujuk dari situs BEI, sebanyak 60 emiten mendapatkan notasi khusus tersebut.

Beberapa di antaranya terdapat notasi khusus E yang artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Baca juga: BEI Kantongi 25 Calon Emiten, Termasuk GoTo?

Seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Ketiga emiten tersebut justru tidak diberikan suspensi oleh BEI.

Alasannya, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan Tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

"Dalam hal Perusahaan Tercatat membukukan ekuitas negatif, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia, Ini Respons BEI

Dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas Efek Perusahaan Tercatat.

Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Tercatat.

Nyoman menambahkan, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus E juga dapat disuspensi, apabila emiten tersebut mengalami volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan.

Sementara itu, notasi khusus M yang dikenakan pada emiten POLL, TELE, dan BATA karena tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) tersebut belum mendapat restu penghapusan dari BEI.

Ada beberapa alasan BEI tidak mencabut notasi tersebut. Di antaranya, belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Baca juga: Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

"Notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," jelas Nyoman.

Selanjutnya, untuk Perusahaan Tercatat KAYU yang mendapatkan notasi khusus B atau permohonan pernyataan pailit, per Kamis (27/5/2021) kemarin, telah dicabut notasinya oleh BEI.

"Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada tanggal 27 Mei 2021," ujar Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com