JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe.
Hal tersebut selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Setiap bank memiliki batas waktu yang berebeda terhadap layanan penukaran kartu debit magnetik.
Baca juga: Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link
Berikut jadwal batasan penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip, di 4 bank raksasa nasional.
Bank swasta terbesar di dalam negeri ini memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetik tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Untuk layanan penukaran kartu debit, BCA memberikan dua opsi kepada nasabah, yakni melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
BRI memberikan batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip hingga tanggal 31 Desember 2021.
Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.
Mekanisme penukaran kartu ATMtidak dikenakan biaya alias gratis, nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
Bank pelat merah ini melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam 3 tahap.
Tahap pertama, penukaran mulai dilakukan pada 1 April 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.
Baca juga: Ketua Himbara soal Tarif ATM Link: Tidak Ada Ketentuan Apa Pun yang Dilanggar
Tahap kedua, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2023-2025.
Tahap ketiga, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026 ke atas.
Adapun syarat penukaran tidak jauh berbeda dengan BRI, dimana nasabah Bank Mandiri hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama beserta kartu identitas.
Nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.
Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.
Baca juga: Lengkap, Ini Cara Menghindari Jadi Korban Skimming ATM
Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.