Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu Debit Magnetik 4 Bank Papan Atas Nasional

Kompas.com - 28/05/2021, 13:45 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Hal tersebut selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.

Setiap bank memiliki batas waktu yang berebeda terhadap layanan penukaran kartu debit magnetik.

Baca juga: Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link

Berikut jadwal batasan penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip, di 4 bank raksasa nasional.

1. BCA

Bank swasta terbesar di dalam negeri ini memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetik tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.

Untuk layanan penukaran kartu debit, BCA memberikan dua opsi kepada nasabah, yakni melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.

2. BRI

BRI memberikan batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip hingga tanggal 31 Desember 2021.

Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.

Mekanisme penukaran kartu ATMtidak dikenakan biaya alias gratis, nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.

3. Bank Mandiri

Bank pelat merah ini melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam 3 tahap.

Tahap pertama, penukaran mulai dilakukan pada 1 April 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.

Baca juga: Ketua Himbara soal Tarif ATM Link: Tidak Ada Ketentuan Apa Pun yang Dilanggar

Tahap kedua, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2023-2025.

Tahap ketiga, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026 ke atas.

Adapun syarat penukaran tidak jauh berbeda dengan BRI, dimana nasabah Bank Mandiri hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama beserta kartu identitas.

4. BNI

Nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.

Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Menghindari Jadi Korban Skimming ATM

Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com