Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu Debit Magnetik 4 Bank Papan Atas Nasional

Kompas.com - 28/05/2021, 13:45 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Hal tersebut selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.

Setiap bank memiliki batas waktu yang berebeda terhadap layanan penukaran kartu debit magnetik.

Baca juga: Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link

Berikut jadwal batasan penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip, di 4 bank raksasa nasional.

1. BCA

Bank swasta terbesar di dalam negeri ini memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetik tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.

Untuk layanan penukaran kartu debit, BCA memberikan dua opsi kepada nasabah, yakni melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.

2. BRI

BRI memberikan batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis cip hingga tanggal 31 Desember 2021.

Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.

Mekanisme penukaran kartu ATMtidak dikenakan biaya alias gratis, nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.

3. Bank Mandiri

Bank pelat merah ini melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam 3 tahap.

Tahap pertama, penukaran mulai dilakukan pada 1 April 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.

Baca juga: Ketua Himbara soal Tarif ATM Link: Tidak Ada Ketentuan Apa Pun yang Dilanggar

Tahap kedua, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2023-2025.

Tahap ketiga, penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026 ke atas.

Adapun syarat penukaran tidak jauh berbeda dengan BRI, dimana nasabah Bank Mandiri hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama beserta kartu identitas.

4. BNI

Nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.

Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Menghindari Jadi Korban Skimming ATM

Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com