Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Klaim Pengangguran Terbuka Naik

Kompas.com - 28/05/2021, 14:15 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim jumlah pengangguran terbuka di Indonesia dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami kenaikan.

Hal ini berbeda dengan penyajian data yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

“Jumlah pengangguran terbuka itu meningkat ibu Menaker bukan menurun. Kami minta menaker kalau menyajikan data penganguran terbuka itu harusnya year on year, tidak boleh begitu menyajikan datanya,” ungkap Said dalam virtual konferensi, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Menaker Klaim Jumlah Pengangguran Terbuka di Indonesia Menurun

Sebelumnya, Ida mengatakan jumlah pengangguran terbuka Indonesia mengalami penurunan sekitar 950.000 orang pada Februari 2021 dibandingkan Agustus 2020 sebesar 9,7 juta.

“Alhamdulillah dengan segala cara kita bisa menurunkan pengangguran kita berkurang 950.000," kata Ida beberapa waktu lalu.

Said mengungkapkan, kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia dibuktikan dari gelombang PHK yang terjadi pada banyak sektor. Baru-baru ini, yakni PHK yang terjadi pada toko retail Giant, dimana hampir 3.000 pekerja bakal mengalami PHK akibat penutupan seluruh gerai.

Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan besar lain seperti beberapa perusahaan penerbangan, yakni Lion Air, Sriwijaya Air, dan belum lama ini tawaran pensiun dini kepada perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia.

“PHK terjadi di insudtri dan sektor lain. Lalu mengapa dikatakan penganguran menurun? pemerintah jangan memoles data. Kami minta agar pemerintah mengambil langkah terkait ini,” tegas Said.

Baca juga: Satu Tahun Pandemi: Jumlah Pengangguran Nyaris 10 Juta, Angka Kemiskinan Tembus 10 Persen

Dalam kesempatan ini, Said mengimbau agar PT Hero Supermarket memastikan perusahaan menempatkan para pekerja yang terkena PHK di lini bisnis lainnya seperti Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA.

Namun, jika pekerja tidak dapat terserap karena faktor usai, ia berharap perusahaan memberikan hak-hak karyawan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati.

“Bagi pekerja yang tidak bisa terserap karena faktor usia, hak buruh tidak boleh dibayar dengan aturan Omnibus Law Cipta Kerja, karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerja bersama. Kami juga berharap ada kompensasi lain,” tegas Said.

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, persoalan PHK perusahaan retail Giant sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dengan penutupan beberapa gerai. Menurut Mirah, alasan perusahaan menutup gerai adalah karena terus mengalami kerugian.

“Persoalan Giant ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, dimana banyak gerai tutup dengan jumlah 15.000 orang pekerja saat itu, dan perusahaan melakukan PHK kepada 7.000 pekerjanya. Manajemen beralasan investasi di Indonesia terus merugi,” jelas Mirah.

Baca juga: Atasi Pengangguran dan Ledakan PHK, Ini Upaya Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com