JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim jumlah pengangguran terbuka di Indonesia dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami kenaikan.
Hal ini berbeda dengan penyajian data yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
“Jumlah pengangguran terbuka itu meningkat ibu Menaker bukan menurun. Kami minta menaker kalau menyajikan data penganguran terbuka itu harusnya year on year, tidak boleh begitu menyajikan datanya,” ungkap Said dalam virtual konferensi, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Menaker Klaim Jumlah Pengangguran Terbuka di Indonesia Menurun
Sebelumnya, Ida mengatakan jumlah pengangguran terbuka Indonesia mengalami penurunan sekitar 950.000 orang pada Februari 2021 dibandingkan Agustus 2020 sebesar 9,7 juta.
“Alhamdulillah dengan segala cara kita bisa menurunkan pengangguran kita berkurang 950.000," kata Ida beberapa waktu lalu.
Said mengungkapkan, kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia dibuktikan dari gelombang PHK yang terjadi pada banyak sektor. Baru-baru ini, yakni PHK yang terjadi pada toko retail Giant, dimana hampir 3.000 pekerja bakal mengalami PHK akibat penutupan seluruh gerai.
Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan besar lain seperti beberapa perusahaan penerbangan, yakni Lion Air, Sriwijaya Air, dan belum lama ini tawaran pensiun dini kepada perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia.
“PHK terjadi di insudtri dan sektor lain. Lalu mengapa dikatakan penganguran menurun? pemerintah jangan memoles data. Kami minta agar pemerintah mengambil langkah terkait ini,” tegas Said.
Baca juga: Satu Tahun Pandemi: Jumlah Pengangguran Nyaris 10 Juta, Angka Kemiskinan Tembus 10 Persen
Dalam kesempatan ini, Said mengimbau agar PT Hero Supermarket memastikan perusahaan menempatkan para pekerja yang terkena PHK di lini bisnis lainnya seperti Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA.
Namun, jika pekerja tidak dapat terserap karena faktor usai, ia berharap perusahaan memberikan hak-hak karyawan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati.
“Bagi pekerja yang tidak bisa terserap karena faktor usia, hak buruh tidak boleh dibayar dengan aturan Omnibus Law Cipta Kerja, karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerja bersama. Kami juga berharap ada kompensasi lain,” tegas Said.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, persoalan PHK perusahaan retail Giant sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dengan penutupan beberapa gerai. Menurut Mirah, alasan perusahaan menutup gerai adalah karena terus mengalami kerugian.
“Persoalan Giant ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, dimana banyak gerai tutup dengan jumlah 15.000 orang pekerja saat itu, dan perusahaan melakukan PHK kepada 7.000 pekerjanya. Manajemen beralasan investasi di Indonesia terus merugi,” jelas Mirah.
Baca juga: Atasi Pengangguran dan Ledakan PHK, Ini Upaya Menaker
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.