Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Lagi Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Kompas.com - 28/05/2021, 16:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku untuk periode 29 Mei-29 September 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antara otoritas keuangan.

"RDK LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: BI Sebut Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Belum Sepadan

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah menjadi sebesar 4 persen dan valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi sebesar 6,5 persen.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan. Oleh sebab itu, LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ucapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 Persen

Maka dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kedepannya.

"Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS juga himbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnaka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usaha, bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," ujar Purbaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com