JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, penyerahan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas harus dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak pengelolaan berakhir.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi menyebut, masa penyerahan diatur agar proses pengelolaan dari eks-kontraktor ke kontraktor baru segera berjalan usai terminasi.
Dua tahun menjelang kontrak berakhir, operator lama harus mulai menyiapkan segala data serta menghitung nilai aset dan inventaris sehingga pada saat lelang, besaran aset tersebut sudah diketahui kontraktor baru.
Baca juga: Blok Rokan Diurus Pertamina Agustus Ini, Sudah Sejauh Mana Prosesnya?
"Biasanya penggantian operator sangat riskan kesiapan kita untuk data dan sebagainya, sehingga tidak terjadi stuck dari operator lama ke baru. Ketika mereka lelang sudah diketahui berapa jumlah asetnya dan lain-lain. Jadi kontraktor sebelum pergi harus sudah selesaikan semuanya," kata Lukman dalam bincang DJKN, Jumat (28/5/2021).
Semula, kata Lukman, regulasi yang diterbitkan tidak mengatur secara tegas soal waktu penyerahan BMN.
Akibatnya beberapa administrasi yang perlu diurus kontraktor lama, belum selesai saat terminasi atau habis masa kontrak. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan penyerahterimaan BMN dari eks-kontraktor ke kontraktor baru.
"Makanya dari aturan yang baru diatur secara tegas kapan dilakukan cek fisik, yaitu 2 tahun sebelum kontrak berakhir, sudah dilakukan cek fisik. Nanti enggak akan (telat) begini lagi," beber Lukman.
Adapun dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas mengatur, administrasi yang perlu diselesaikan oleh eks-kontraktor adalah, penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan, dan tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.
Alur penyerahan dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian, SKK Migas/BPMA mengusulkan kepada pengguna barang.
Lalu, pengguna barang dalam hal ini Menteri ESDM akan memberi usulan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.
Baca juga: Transisi Blok Rokan, Ini yang Dilakukan SKK Migas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.