Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerahan BMN Hulu Migas Harus Dilakukan 2 Tahun Sebelum Terminasi

Kompas.com - 28/05/2021, 17:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, penyerahan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas harus dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak pengelolaan berakhir.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi menyebut, masa penyerahan diatur agar proses pengelolaan dari eks-kontraktor ke kontraktor baru segera berjalan usai terminasi.

Dua tahun menjelang kontrak berakhir, operator lama harus mulai menyiapkan segala data serta menghitung nilai aset dan inventaris sehingga pada saat lelang, besaran aset tersebut sudah diketahui kontraktor baru.

Baca juga: Blok Rokan Diurus Pertamina Agustus Ini, Sudah Sejauh Mana Prosesnya?

"Biasanya penggantian operator sangat riskan kesiapan kita untuk data dan sebagainya, sehingga tidak terjadi stuck dari operator lama ke baru. Ketika mereka lelang sudah diketahui berapa jumlah asetnya dan lain-lain. Jadi kontraktor sebelum pergi harus sudah selesaikan semuanya," kata Lukman dalam bincang DJKN, Jumat (28/5/2021).

Semula, kata Lukman, regulasi yang diterbitkan tidak mengatur secara tegas soal waktu penyerahan BMN.

Akibatnya beberapa administrasi yang perlu diurus kontraktor lama, belum selesai saat terminasi atau habis masa kontrak. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan penyerahterimaan BMN dari eks-kontraktor ke kontraktor baru.

"Makanya dari aturan yang baru diatur secara tegas kapan dilakukan cek fisik, yaitu 2 tahun sebelum kontrak berakhir, sudah dilakukan cek fisik. Nanti enggak akan (telat) begini lagi," beber Lukman.

Adapun dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas mengatur, administrasi yang perlu diselesaikan oleh eks-kontraktor adalah, penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan, dan tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.

Alur penyerahan dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian, SKK Migas/BPMA mengusulkan kepada pengguna barang.

Lalu, pengguna barang dalam hal ini Menteri ESDM akan memberi usulan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.

Baca juga: Transisi Blok Rokan, Ini yang Dilakukan SKK Migas

Setelah itu, SKK Migas/BPMA dan Kementerian ESDM bersama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam rangka terminasi. Pengguna barang juga dapat mengikutsertakan kontraktor baru untuk melakukan pemeriksaan fisik tersebut.

"Kontraktor alih kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN hulu migas yang diserahkan kemudian dilanjutkan oleh kontraktor alih kelola," pungkas Lukman.

Sebagai informasi, saat ini ada 213 operator yang melakukan kerjasama pengelolaan hulu migas yang bekerjasama dengan pemerintah Sebanyak 88 operator dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi, dan 26 operator masuk masa terminasi.

Pada tahun 2019, nilai BMN hulu migas mencapai Rp 497,56 triliun, terdiri dari tanah senilai Rp 10,07 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris Rp 0,11 triliun, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.

Baca juga: Sudah Sampai Mana Kesiapan Pertamina Kelola Blok Rokan?

Pada laporan tahun 2020 unaudited, nilai BMN ini meningkat menjadi Rp 531,85 triliun, yang terdiri dari tanah senilai Rp 10,17 triliun, harta benda modal Rp 494,6 triliun, harta benda inventaris Rp 0,13 triliun, dan material persediaan Rp 26,95 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com