"Jadi DPK-nya tumbuh tapi didukung pondasi ekonomi yang lebih kuat, itu yang kita harapkan. Tapi kalau pemerintahnya naikan pajak, tapi enggak bisa belanja, yah itu yang kita takutkan, mudah-mudahan tidak seperti itu," sambung Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Prubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, kata dia, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Hero Bantah Penutupan Giant karena Alasan Pengurangan Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.