Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Ringkus 2 Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

Kompas.com - 28/05/2021, 19:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap dua kapal pencuri ikan ilegal (illegal fishing) berbendera Filipina lewat operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan.

“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat," kata Antam dalam siaran pers, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Kemenkeu: Penagihan Utang Bambang Trihatmodjo Jalan Terus

Adapun dua kapal yang berhasil ditangkap, yaitu FB. GENEVIEVE (85GT) dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FBCa. GIE 2 (9 GT) dengan alat tangkap Tuna Hand Line.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP ini menjelaskan, kapal dan seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi.

Apalagi kapal FB. GENEVIEVE berukuran cukup besar, yaitu 85 GT.

Baca juga: Arya Sinulingga hingga Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Bambang Brodjonegoro jadi Komut

Dengan beroperasinya kapal besar tersebut, Ipunk lantas menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Kapal asing yang tertangkap, terdiri dari 6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina, dan 16 kapal berbendera Vietnam.

Baca juga: Hero Bantah Penutupan Giant karena Alasan Pengurangan Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com