Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Klaim Penerimaan Pajak Surplus di Era Pemerintahannya

Kompas.com - 30/05/2021, 07:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengatakan penerimaan pajak di era pemerintahannya pada tahun 2001-2004, selalu mencapai target, bahkan surplus atau melampaui target.

Hal itu diungkapkan Megawati saat bicara soal semangat transparansi lewat program Single Identification (SIN) alias Nomor Identitas Tunggal Pajak

Kata Megawati, di era pemerintahannya, SIN Pajak ini sudah terbukti meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Untuk dipahami, sudah sejak 10 tahun terakhir, Pemerintah selalu gagal memenuhi target penerimaan perpajakan yang disepakati di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Profil Kekayaan Puan Maharani, Cucu Soekarno yang Jadi Juragan Tanah

Manfaat kebijakan tersebut (SIN Pajak) terbukti pada jalan pemerintahan saya tahun 2001 sampai 2004 berturut-turut tagret penerimaan pajan tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen," kata Megawati dikutip dari webinar bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia'.

Megawati menjelaskan, pada 2001 penerimaan pajak surplus sebesar Rp1,7 triliun dari target.

Lalu pada 2002 juga kembali surplus dan penerimaan pajak mencapai Rp180 triliun. Menurut Mega, pada 2002 dan 2003 penerimaan pajak bahkan mampu menutupi pengeluaran rutin negara.

Ia bilang, pada tahun 2002 dan 2003, penerimaan pajak sesuai target dan bisa memenuhi pengeluaran rutin negara. Selain itu, SIN juga bisa mencegah praktik korupsi perpajakan.

"Yakni dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet," ujar dia.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

Ketua Umum PDIP itu juga menuturkan, pajak jadi elemen penting agar bisa mandiri secara ekonomi, termasuk selama masa pemerintahannya.

"Ketika saya menjadi presiden waktu itu, kita masih bergulat dalam menata perekonomian kita akibat krisis global pada saat itu," ungkap Megawati.

"Saya juga berharap pajak dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, atau berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah Trisakti," tegas Megawati lagi.

Mega bercerita, dalam 100 hari sejak ia menjabat, dia berusaha melobi DPR agar menyetujui penggunaan SIN pajak.

Baca juga: Diketuai Megawati, Berapa Anggaran APBN untuk Kegiatan BPIP?

“Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain SIN Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” jelas dia. 

Megawati pun meminta pemerintah saat ini untuk mengevaluasi sistem perpajakan. Menurutnya, sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa sebagai sebuah bangsa dan negara, jangan selalu berpatok kepada sebuah aturan.

Sebab, aturan yang ada selalu mengalami perbaikan.

"Karena aturan-aturan yang ada seharusnya selalu mengalami perbaikan, ataupun masih bisa digunakan," kata Megawati.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com