Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Adalah Kredit Rumah, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan

Kompas.com - 30/05/2021, 08:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit kepemilikan rumah atau KPR adalah salah satu alternatif bagi seseorang yang menginginkan kepemilikan rumah, namun dana tunai yang dimiliki tak mencukupi sesuai dengan harga beli rumah. Apa itu KPR?

Arti KPR seperti dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah).

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Baca juga: Kalkulator Simulasi KPR di 4 Bank BUMN

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR non-subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR rumah

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus
melampirkan:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Baca juga: Simulasi KPR di 4 Bank BUMN, Mudah dan Akurat

Biaya proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR adalah pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Untuk metode perhitungan bunga KPR rumah, secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. 

 

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Keuntungan KPR

  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR adalah memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KPR adalah bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya.

Lalu prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk

Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Simak perhitungan simulasi KPR atau kalkulator KPR dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com