Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 31 Mei, Ini Penjelasan Kepala BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2021

Kompas.com - 30/05/2021, 09:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias jadwal pendafatran CPNS dan PPPK 2021 dipastikan belum di dibuka pada 31 Mei 2021.

Hal tersebut dipastikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial. Ini sekaligus menepis informasi yang beredar sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada 31 Mei 2021.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Kendati begitu, BKN juga belum bisa memastikan kapan pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka. Nantinya akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal ini.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021). Pantau terus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah akun Instagram @bkngoidofficial.

Sejalan dengan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan penjelasan terkait kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, melalui surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Kapan Jadwal Pembukaan Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka?

Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebut.

Bima menyebut, masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih terdapat pula usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

“Maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima Haria Wibisana dalam surat tertanggal Jakarta, 28 Mei 2021, yang dikutip pada Minggu (30/5/2021).

Dijelaskan pula, pemberitauan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Awas Terkecoh, Muncul Laman sscnbkn.win Bukan Situs Resmi CPNS 2021

Pemberitahuan ini juga tindak lanjut dari adanya Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Persiapan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021

Bima menjelaskan, untuk menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara itu, setiap instansi pusat dan daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Baca juga: Info PPPK dan CPNS 2021 Surabaya: Tahapan, Formasi, dan Jadwal Ujian

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com