JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi jiwa merupakan salah satu jenis asuransi yang cukup populer. Namun demikian, perlu diketahui, jenis asuransi jiwa pun cukup beragam.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung).
Pihak perusahaan asuransi berjanji memberikan pembayaran didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi jiwa diperlukan untuk mengantisipasi kerugian finansial yang timbul akibat situasi-situasi tak terduga, seperti penyakit kritis hingga kecelakaan.
Baca juga: Mengenal Manfaat Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi
Dengan memiliki asuransi jiwa, harapannya nasabah atau pihak tertanggung bisa terhindar dari dampak kerugian finansial akibat kjadian tak terduga tersebut.
Setiap jenis asuransi jiwa memiliki manfaat yang berbeda. Oleh sebab itu, bagi Anda yang berminat untuk memiliki sebuah produk asuransi, sebaiknya simak penjelasan mengenai manfaat dan jenis asuransi jiwa berikut:
Produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut dengan jangka waktu polis (policy terms).
Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau polis masih berlaku (in force) ketika etrtanggung meninggal dunia.
Namun, bila tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.
Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
Baca juga: Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim
Jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka:
Terdapat dua hal yang menjadi khas asuransi jiwa seumur hidup, yakni memberikan pertanggungan seumur hidup kepada pemegang polis selama polis masih berlaku. Selain itu, memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
Jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup:
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja
Jumlah manfaat yang akan diterima oleh pemegang polis tergantung pada waktu ia hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
Asuransi unit link adalah asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi. Premi Investasi dikelola oleh Manajer Investasi atau ahli investasi perusahaan.
Melalui asuransi jenis ini, maka pemegang polis dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Baca juga: 3 Alasan Milenial Perlu Punya Asuransi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.