Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April 2021, Premi Asuransi Capai Rp 22,4 Triliun

Kompas.com - 30/05/2021, 19:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi Covid-19.

Pada sektor asuransi di bulan April 2021, OJK mencatatkan penghimpunan premi sebesar Rp 22,4 triliun, terdiri atas asuransi jiwa sebesar Rp 14,2 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 8,2 triliun.

Fintech peer to peer (P2P) lending pada bulan tersebut juga mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan sebesar 49,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 20,61 triliun.

Baca juga: Agar Tak Bingung, Berikut Penjelasan Manfaat dan Jenis Asuransi Jiwa

Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021, masih terkontraksi sebesar 16,29 persen (yoy).

Sementara itu, pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 21 Mei 2021, tercatat ke level 5.773 atau melemah 3,7 persen (month to date/mtd).

Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya.

Sementara, pasar surat berharga negara (SBN) terpantau menguat dengan rerata imbal hasil turun 40 basis point (bps) di seluruh tenor.

Untuk Dana Pihak Ketiga (DPK), secara tahunan (yoy) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94 persen.

Baca juga: Mengenal Manfaat Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi

Profil risiko lembaga jasa keuangan di bulan itu masih relatif terjaga dengan rasio non performing loan/NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen.

Kemudian, rasio NPF perusahaan pembiayaan juga turut turun menjadi 3,9 persen dari bulan sebelumnya Maret 2021 yang sebesar 3,7 persen.

Rasio nilai tukar perbankan juga tercatat sebesar 1,38 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Berikutnya, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021, berada pada masing-masing level 149,92 persen dan 32,46 persen.

Angka ini di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Baca juga: Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim

OJK juga mencatatkan capital adequacy ratio industri perbankan sebesar 24,26 persen, jauh di atas threshold.

Risk based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639 persen dan 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com