Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

360Kredi Laporkan Fintech Ilegal yang Menggunakan Namanya

Kompas.com - 31/05/2021, 12:34 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech lending 360Kredi mengakui, saat ini banyak fintech lending ilegal yang mengatasnamakan platform peer to peer lending itu.

Direktur Operasional 360Kredi Suhartono mengatakan, akun-akun palsu tersebut bergerak dengan berbagai modus, dan mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.

"Contohnya adalah iming-iming pinjaman dengan proses lebih cepat namun harus membayarkan terlebih dahulu sejumlah uang dengan dalih biaya admin," kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Masih Terus Berulang? Ini Kata Asosiasi Fintech

"Contoh lainnya adalah menipu nasabah dengan dalih promo untuk membayar hanya setengah dari total tagihan ke rekening pribadi pelaku yang mengaku sebagai 360Kredi," tambah dia.

Merespon hal tersebut, 360Kredi melaporkan akun-akun palsu yang mengatasnamakan fintech tersebut, dengan harapan ke depannya semakin minim keberadaan fintech ilegal.

Suhartono juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut.

"Apabila menemukan kejanggalan yang diduga penipuan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak 360Kredi melalui website 360Kredi di bagian customer service," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah Kus mengatakan, fintech ilegal yang mengatasnamakan 360Kredi juga merugikan asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

Oleh karenanya, pemberantasan terhadap fintech ilegal terus dilakukan oleh asosiasi, bersinergi dengan fintech resmi.

"kita harus mengambil langkah serius untuk menangani kasus penipuan ini karena tidak hanya nama 360Kredi yang dicatut, tetapi juga mencatut nama AFPI dan OJK," ucap Kus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com