Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM 100 Persen untuk Avanza dkk Berakhir Hari Ini, Besok Berlaku 50 Persen

Kompas.com - 31/05/2021, 13:13 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas silinder sama dengan atau di bawah 1.500 cc per 1 Maret 2021 lalu sebesar 100 persen.

Namun demikian, diskon tersebut hanya berlaku hingga akhir Mei ini. Sementara esok, besaran diskon pajak mobil baru yang ditetapkan turun menjadi hanya 50 persen.

Pemerintah pun membagi jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini dalam tiga periode. Pertama, diskon sebesar 100 persen, dalam artian pembelian mobil baru tak dikenai PPnBM, berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2021.

Kemudian diskon sebesar 50 persen untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen untuk masa September hingga Desember 2021.

Baca juga: Efek PPnBM Gratis: Orang Beli Mobil Melonjak 72 Persen, Produksi Naik 121 Persen

Diskon PPnBM tersebut berlaku untuk jenis mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, serta Honda Brio dan Mobilio.

Pemerintah pun telah memperluas kebijakan serupa untuk segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Skema pemberian diskon mobil baru terbagi atas dua klasifikasi.

 

Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian, diskon sebesar 25 persen dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca juga: Ini Skema Diskon PPnBM untuk Innova hingga Fortuner

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).

Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5 persen untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Kebijakan diskon pajak mobil baru tersebut pun diklaim mampu mendongkrak angka penjualan mobil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjualan mobil ini meningkat sejak Maret 2021 ketika pemerintah memberikan program diskon PPnBM untuk mobil di bawah 2.500 cc.

Baca juga: PPnBM 0 Persen Mulai Berlaku, Ini Sederet Jenis Mobil dan Alasan Pemberian Insentif Diskon Pajak

"Produksi kendaraan bermotor terjadi pick up sejak Maret sehingga penjualan ritel juga melonjak sejak bulan Maret dan terjaga di 79.500 unit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, rata-rata penjualan mobil pada Januari - Februari 2021 mencapai 73.000 per bulan. Angka ini terus bertumbuh hingga mencapai 79.500 pada April 2021.

Seiring dengan meningkatnya penjualan, produksi mobil pun relatif tinggi. Tercatat, tingkat produksi mobil pada April meningkat 322 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai 90.000 per bulan.

"Produksi kendaraan bermotor melonjak 322,8 persen yoy lebih dari tiga kali lipat. Ini menunjukkan optimisme industri otomotif dalam mengantisipasi tingginya pemintaan kendaraan selama tahun 2021, khususnya akibat relaksasi PPnBM," beber dia.

Baca juga: Toyota Yaris hingga Nissan, Ini Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com