KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menyebutkan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan Malaysia untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit.
Di bawah aturan energi terbarukan Uni Eropa, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada tahun 2030, karena minyak sawit telah diklasifikasikan Uni Eropa sebagai akibat dari deforestasi yang berlebihan.
Selain itu, minyak sawit tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui.
Baca juga: Singapura Jadi Investor Asing Paling Banyak Kuasai Sawit RI
Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir telah meluncurkan kasus terpisah dengan WTO, dengan menyatakan bahwa tindakan Uni Eropa bersifat diskriminatif.
"Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap Uni Eropa," kata Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali seperti dikutip Reuters via Kontan.co.id, Senin (31/5/2021).
Malaysia dan Indonesia merupakan penghasil 85 persen minyak sawit dunia. Dalam sebuah pernyataan, Mohd Khairuddin mengatakan, WTO pada Jumat (28/5/2021), menyetujui permintaan dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk.
Baca juga: Indonesia Teken Kerja Sama Ekspor Limbah Sawit ke Malaysia
Permohonan itu dibuat sejak konsultasi dengan Uni Eropa pada 17 Maret 2021 gagal menghasilkan solusi.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Malaysia: WTO setuju bentuk panel selidiki aturan diskriminasi sawit Uni Eropa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.