Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Cek Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru di sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 31/05/2021, 17:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat pendaftaran CPNS 2021 sudah dapat diakses melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) lewat link sscasn.bkn.go.id.

Dikutip Kompas.com dari link sscasn.bkn.go.id pada Senin (31/5/2021), terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021.

Diisebutkan, yang bisa daftar CPNS 2021 adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Baca juga: Simak Alur Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS tahun 2021 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain itu terdapat ketentuan usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Berikutnya, ada syarat berupa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021. Berikut selengkapnya.

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Update Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

Selain ketentuan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar CPNS 2021 seperti KTP, ijazah, dan lain sebagainya.

Pada laman sscasn.bkn.go.id dijelaskan pula terkait bagaimana jika KTP calon pelamar belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan. Dalam kasus tersebut, pendaftaran tetap bisa dilakukan.

“Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021,” tulis SSCASN dalam laman resminya.

Selanjutnya, mengenai ijazah pelamar yang belum diterbitkan oleh perguruan tinggi karena baru lulus, apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

Baca juga: Bukan 31 Mei, Ini Penjelasan Kepala BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2021

 

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” demikian jawaban dari sscasn.bkn.go.id.

Terkait dokumen pendidikan pula, sscasn.bkn.go.id memberikan jawaban dari pertanyaan apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini.

“Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah,” tandasnya.

Sementara itu, bagi calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

Baca juga: Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka Hari Ini

Berikutnya, terkait pengisian formasi, sscasn.bkn.go.id meminta agar pelamar menggunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

“Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com