Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

193 Kapal Dapat Pas Kecil Kemenhub Gratis, Bisa Jadi Jaminan Kredit

Kompas.com - 31/05/2021, 18:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagikan 193 Pas Kecil untuk kapal-kapal kecil di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Pembagian Pas Kecil ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, yang berlangsung selama 2 hari yakni 29 - 30 Mei 2021. Pas Kecil gratis ini diperuntukkan bagi kapal tradisional, khususnya yang berkapasitas di bawah 7 GT.

Sejalan dengan pembagian Pas Kecil ini, lebih dulu Kemenhub melakukan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya oleh tim Pasopati Kemenhub.

Baca juga: Ketika Barang Dagang Dunia Senilai Rp 215.212 Triliun Lewati Laut RI

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Capt. Hermanta, Senin (31/5/2021) dalam keterangannya.

Di saat bersamaan, pada tanggal 29-30 Mei 2021 ini tim Pasopari berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.

Adapun kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk 15.000 Pelaut Tahun Ini

Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa. "Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar. Pas Kecil ini sekaligus dimanfaatkan demi keamanan melakukan pelayaran.

Tak hanya itu, Pas Kecil juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Kereta Tanpa Rel di Jatim, Dikaji Bareng ITS

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah 7 GT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati).

Tim Pasopati ini dibentuk sesuai dengan SK Dirkapel No. KP-DK 2 Tahun 2021 Tentang Tim Pelayanan Sistem Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati).

Terdiri dari 5 grup, tim Pasopati diisi dengan masing-masing grup terdiri dari 4 orang anggota marine inspector dan ahli ukur kapal.

Tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah 7 GT.

Baca juga: Inilah Para Juara Olimpiade Bahasa Inggris Kemenhub 2021

"Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat kecil yang tinggal di pulau - pulau yang tersebar di sekitar DKI Jakarta. Dan tim Pasopati ini nantinya akan membantu UPT Hubla seluruh Indonesia yang dirasa memerlukan bantuan tenaga dari kantor pusat,” tutup Capt. Hermanta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com