Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022

Kompas.com - 31/05/2021, 19:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memasukkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun depan.

Adapun program tersebut diperlukan untuk menciptakan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5/2021), kesempatan tersebut diberikan dalam dua opsi.

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Mau Bahas Dulu dengan DPR

Poin pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dan tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kemudian poin kedua adalah pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan OP tahun pajak 2019.

"Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)," tulis paparan.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, perpajakan merupakan instrumen yang mendukung pemulihan dan mengumpulkan pendapatan. Untuk itu, reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan pada bidang porsi dan administrasi.

Agar sustainable, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bakal terus melihat tren global dalam bentuk pemajakan global dan antar negara termasuk di sektor digital.

"Kami sangat memohon dukungan dari DPR dalam rangka bisa terus melakukan reformasi di bidang perpajakan dalam meletakkan fondasi perpajakan yang makin sehat, makin kuat, makin merata, dan adil, dan tentu sustainable dalam jangka panjang," beber Sri Mulyani.

Sementara soal tax amnesty, sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Said mengungkapkan, tax amnesty jilid I baru saja dilakukan tahun 2016 lalu. Jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, dia khawatir kepatuhan (compliance) para wajib pajak akan tergerus.

Baca juga: Jika Terealisasi, Tax Amnesty Jilid II Dinilai Bikin Blunder Penerimaan Negara

Said meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dengan tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen.

Sunset policy kata Said, mampu membuat fondasi fiskal menuju tahun 2023 tetap terjaga. Asal tahu saja pada tahun 2023, pemerintah ditargetkan sudah menormalkan defisif fiskal di angka 3 persen dari PDB.

"Bukan hanya tidak efektif, (tapi memang tax amnesty) tidak boleh dilakukan," kata Said kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Sebagai informasi, pemerintah mengatur 3 lapis tarif tebusan pada pelaksanaan tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu. Tarif tebusan ini didasarkan pada periode pelaksanaan program.

Baca juga: Hipmi Dukung Wacana Tax Amnesty Jilid II

Pada periode pertama, yakni tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016, pemerintah memasang tarif 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri

Kemudian pada tanggal 1 Oktober - 31 Desember tarif tebusan sebesar 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi 6 luar negeri.

Sedangkan periode selanjutnya tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 sebesar 5 persen dan 10 persen masing-masing untuk deklarasi dalam dan luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com