JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat terjadi penurunan pendapatan iuran dana jaminan sosial sepanjang 2020.
Di sisi lain, nilai klaim yang dibayarkan bertambah seiring dengan pengaruh dari pandemi Covid-19.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp73,26 triliun pada tahun lalu, atau turun 0,21 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp73,42 triliun.
Baca juga: Pendamping Desa Kini Terdaftar sebagai Peserta BP Jamsostek
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan adanya relaksasi pembayaran iuran akibat pandemi Covid-19. Alhasil, penuruan pendapatan iuran pun terjadi pada beberapa program.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan keringanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau pemberi kerja hanya membayar iuran sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah juga menunda sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
"Mengalami penurunan sebagai dampak dari relaksasi iuran tahun lalu. Sehingga para peserta dan pemberi kerja bisa tetap sebagai peserta namun hanya bayar iuran satu persen. Itu akibat dampak relaksasi tersebut," ujar Anggoro dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021).
Secara rinci, pendapatan iuran dari program JKK pada 2020 tercatat sebesar Rp 3,79 triliun atau trun dari capaian 2019 yang sebesar Rp 5,92 triliun. Lalu iuran pada program JKM tercatat Rp 1,82 triliun di 2020 dari Rp 2,81 triliun di 2019.
Namun, pendapatan iuran dari program JP tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp 18,2 triliun di 2020 dari sebelumnya di 2019 yang sebesar Rp 17,2 triliun.
Begitu pula dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang naik dari Rp 47,43 triliun di pada 2019 menjadi Rp 49,36 triliun pada 2020.
Baca juga: Hanya Lakukan Penyesuaian, BP Jamsostek Pastikan Tak Tarik Keseluruhan Dana dari Bursa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.