KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pertanggungan dari program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ditujukan agar petani tetap dapat berproduksi.
“Pertanggungan yang diberikan AUTP juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian dalam situasi dan kondisi apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Ali menjelaskan, anggota program AUTP akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim tanam.
Besaran ini, akan diberikan jika petani mengalami gagal panen akibat dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Baca juga: 60 Ha Sawah di Mukomo Terancam Gagal Panen, Mentan Imbau Petani Ikut AUTP
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap, program AUTP dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim.
Perlindungan yang dimaksud adalah menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari pertanggungan asuransi.
"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ucap SYL.
Kementan sendiri telah mengingatkan pentingnya AUTP atau asuransi pertanian agar petani mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Antisipasi Kerugian saat Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan AUTP
Kementan melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga tengah mempersiapkan sejumlah langkah tepat. Utamanya dalam menghadapi musim kemarau.
Prosedur pembayaran program AUTP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.