Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Tekstil Pan Brothers Kena PKPU

Kompas.com - 01/06/2021, 07:26 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pan Brothers Tbk menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PKPU ini dilayangkan oleh PT Bank Maybank Indonesia ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (1/6/2021), PT Bank Maybank Indonesia dalam petitumnya meminta tujuh aspek kepada majelis hukum.

Baca juga: Sepatu Bata Lunasi Utang, PN Jakarta Cabut Status PKPU

Pertama, Maybank meminta agar majelis hakim mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers. Kedua, menetapkan Pan Brothers dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.

Keempat, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara.

Baca juga: Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang paling lambat 45 hari dan yang ketujuh adalah membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU atau PT Pan Brothers Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com