Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Tarif ATM Link Hanya Ditunda, YLKI Ingatkan soal Beban Masyarakat

Kompas.com - 01/06/2021, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Itu protes massal. Kalau lihat di media sosial, setidaknya di medsos YLKI, medsos saya, dan medsos-medsos yang lain itu hampir 90 persen menyatakan keberatan atas rencana itu. Saya sendiri melihatnya itu kontraproduktif karena dulu kita menggunakan ATM Himbara tujuannya untuk efisiensi," pungkas Tulus.

Sebelumnya diberitakan, Himbara bakal mengimplementasikan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link yang semula gratis.

Biaya untuk bertransaksi tarik tunai, cek saldo, dan transfer antarbank berbeda-beda. Transaksi cek saldo pada ATM Link bank yang berbeda dengan bank nasabah akan dikenakan biaya Rp 2.500.

Sementara untuk tarif tunai, biayanya lebih besar yakni Rp 5.000. Biaya tarik tunai ini bahkan lebih besar dari biaya transfer antar bank yang semula sudah ditetapkan Rp 4.000.

Baca juga: Resmi, Hari Ini Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Masih Gratis

Dengan kata lain, nasabah pemilik ATM Mandiri yang mengecek saldo, dan menarik tunai uang dari ATM Link Bank BRI akan dikenakan biaya beragam. Begitu juga untuk nasabah Bank BRI yang bertransaksi menggunakan ATM Link Bank Mandiri, Bank BNI, maupun Bank BTN, dan berlaku sebaliknya.

Namun, pemberlakukan tarif itu ditunda karena berbagai alasan. Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati mengatakan, meski nantinya diterapkan, tarif transaksi di ATM Link akan lebih murah dibanding ATM lain.

"Patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia. Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," tandas Adi.

Baca juga: Komunitas Konsumen Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Tarif di ATM Link

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com