Selain pajak orang kaya, Bendahara Negara ini juga berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan alasan pentingnya asal keadilan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya sempat menyebut, ada 2 skema tarif PPN yang bakal diadopsi pemerintah, yakni skema single tarif dan multitarif.
Dengan skema single tarif, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Undang-undang tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5 persen - 15 persen. Adapun saat ini, PPN yang dipatok negara sebesar 10 persen atas barang/jasa.
Namun jika yang dianut adalah multitarif, maka pemerintah perlu merevisi UU Nomor 46 Tahun 2009 tersebut. Multitarif berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah
Kendati demikian, Sri Mulyani menyinggung skema multitarif menciptakan asas keadilan. Pasalnya, tarif PPN akan lebih murah untuk barang/jasa tertentu, sementara lebih mahal untuk barang mewah.
Baca juga: Turun Rp 4.000, Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
"Kita melihat PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada multi tarif yang mungkin menggambarkan afirmasi," beber Sri Mulyani.
Kemudian, pihaknya juga bakal menerapkan PPN final (goods and service tax/GST) untuk barang/jasa tertentu.
"Kita juga perlu memberikan fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah. Dan untuk GST atau PPN Final bisa diberlakukan untuk jasa tertentu. Ini membuat PPN relatif comparable dan kompetitif dibanding negara lain," tutur wanita yang akrab disapa Ani ini.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Skema Multitarif PPN, Mau Diadopsi?