JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang masih bertanya-tanya berapa tarif parkir resmi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, simak ulasan berikut ini agar tidak salah sangka jika ingin parkir di bandara tersebut.
Dikutip dari laman resmi bali-airport.com, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.
Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih. Biaya parkir inilah yang saat diberlakukan sebagai tarif parkir Bandara Ngurah Rai 2021.
Baca juga: Heboh Warga Curhat Parkir Mahal di Malioboro, Sultan HB X: Buat Saja Parkir Premium
Sebelum mengetahui lebih jauh berapa tarif parkir Bandara Ngurah Rai 2021, ada baiknya memahami lokasi parkir terlebih dahulu agar tidak tersesat. Lokasi parkir untuk tiap jenis kendaraan tentu saja berbeda penempatannya.
Untuk parkir kendaraan bermotor roda 2 alias sepeda motor, berlokasi di sisi utara dari area landside Bandara Ngurah Rai Bali.
Lokasi parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai ini terdiri dari 4 bangunan gedung parkir, yang masing-masing memiliki 2 lantai.
Gedung parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai Bali ini memiliki total kapasitas 2.140 kendaraan bermotor roda 2. Selain itu, terdapat pula parkir terbuka dengan kapasitas 1.553 kendaraan bermotor roda 2.
Baca juga: Bandara Jenderal Soedirman Beroperasi, Citilink Terbang Perdana 3 Juni
Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih seperti mobil atau bus, terdapat beberapa lokasi parkir yang disediakan di Bandara Ngurah Rai. Berikut ini rincian lokasi parkir mobil di Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Bandara Kualanamu Medan 2021
Berapa biaya parkir Bandara Ngurah Rai Bali 2021 tergantung pada berapa lama parkir di bandara tersebut. Pasalnya, jika menginap berhari-hari tentu akan dikenakan tarif parkir inap yang pasti lebih mahal ketimbang jika parkir hanya beberapa jam.
Baca juga: Ongkos Taksi dan Bus dari Bandara Kualanamu Medan Terbaru
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. Jika karcis parkir Bandara Ngurah Rai Bali hilang, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya. Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.
Adapun untuk tarif parkir premium kendaraan bermotor roda 4 atau mobil, dikenakan biaya per sekali masuk area premium plus tarif reguler yakni sebesar Rp 30.000 dengan denda Rp 100.000 jika kehilangan karcis.
Baca juga: Panduan Perjalanan dari dan ke Bandara Kualanamu Medan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.